Jakarta_Farkesnews,- International Labour Organization (ILO) Country Office for Indonesia and Timor Leste mengadakan pertemuan konsultasi tripartit tentang kajian asuransi sosial dan perubahan iklim di Indonesia,(19/01/2023). Pertemuan yang diadakan melalui daring dihadiri oleh ILO, Konfederasi Serikat Pekerja dan Konfederasi Serikat Buruh, Kementrian Tenaga Kerja, BNPB, BPJS Ketenagakerjaan, dan BAPPENAS.
Sayanti Sangupta, salah seorang konsultan independent ILO memaparkan hasil studi tentang perubahan iklim dan jaminan sosial saat bencana di Indonesia. Dalam pemaparan tersebut Sayanti menjelaskan bagaimana trend iklim di Indonesia dan dampak bencana yang diakibatkan serta efeknya pada pasar pekerja/buruh, juga bagaimana aturan atau sistem jaminan sosial terutama terhadap pekerja, saat terjadi bencana, kehilangan pekerjaan yang tiba-tiba, cacat akibat kecelakaan dan juga tentang kehilangan harta benda. Dalam pertemuan ini dengan memberikan beberapa kejadian masa lalu seperti tsunami Aceh, maka perlu rekomendasi dari para stakeholder untuk memberi masukan kepada ILO.
Pada intinya pertemuan ini ILO ingin mendapatkan wawasan dari pemerintah dan pekerja tentang risiko dan tantangan terkait iklim yang terjadi di Indonesia. Selain itu ILO juga ingin mengetahui sejauh mana sistem jaminan sosial di Indonesia secara efektif mengatasi tantangan tersebut? Jika ada, apa yang perlu diperbaiki, dan bagaimana membuatnya lebih efektif?
Indonesia sebagai negara yang rentan terhadap bencana seperti tanah longsor, gempa bumi, dab banjir tentu perlu mempertimbangkan kebijakan jaminan sosial bagi pekerja. Namun disatu sisi bahwa dari pengalaman yang terjadi bahwa dampak bencana alam yang kerap terjadi dialami para pekerja rentan atau sektor informal. Tentu ini menjadi tantangan tersendiri karena tingkat kesadaran tentang jaminan sosial bagi pekerja rentan sangat jauh dari apa yang diharapkan. Belum lagi bicara tentang iuran, masyarakat cenderung enggan terhadap sesuatu yang disebut iuaran.
Beberapa masukan dari serikat pekerja diantaranya , selain sosialisasi jaminan sosial juga perlu diperbaiki atau dimantapkan sistem kerja yang cepat dan tepat antar pemangku kepentingan saat terjadi bencana, pembentukan dewan aktuaria nasional untuk mendampingi BPJSTK dalam pengelolaan keuangan dan resikonya, perlu juga studi perhitungan manfaat jaminan sosial yang diterima saat terjadi bencana karena bagaimanapun dampak setiap bencana tentu berbeda.
Pada kesempatan ini BNPB juga menyampaikan bahwa sebenarnya BNPB terus memperbaiki sistem penanggulangan bencana baik melalui pemetaan potensi bencana, dan ada 12 tipe bencana yang telah diklasifikasikan. Tingkat Propinsi tentu Pemerinta Propinsi yang bertanggung jawab terlebih dahulu, dan demikian juga dengan Kabupaten/Kota. Namun Kendalanya untuk penyaluran proteksi ini tentu harus membuat dulu proposal sehingga tidak serta merta bisa cepat teratasi, akan tetapi untuk dana siap pada saat bencana selalu tersedia.
Perihal Dewan Aktuaria, Bappenas menjelaskan bahwa hal tersebut telah dikaji dan masih tetap berlangsung.
Kajian tentang jaminan sosial buruh dan pekerja akibat perubahan iklim dan bencana akan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan, dan ILO memberi ruang untuk peserta yang hadir dapat menuliskan rekomendasi bagi ILO.
Retno dari kemnaker juga menggaris bawahi persoalan jaminan sosial tersebut. Karena selama ini pemerintah melalui BNPB dan pemerintah setempat selalu tanggap dalam menghadapi bencana yang terjadi. Sistem penanggulangannya juga sudah ada regulasinya. Jika harus dilakukan lagi jaminan sosial, bagaimana pendanaannya? Penghasilan setiap orang berbeda, lalu jika dilakukan siapa pelaksana pengolahan keuangannya? Karena pada saat terjadi bencana dan pekerja kehilangan pekerjaan, sudah ada JKP. Retno menjelaskan bahwa pungutan iuran tentu akan menambah beban pekerja terutama pekerja informal.
Terkait pembahasan formal dan informal , perwakilan ILO , Tsurugai Ippei berharap Indonesia benar-benar dulu mendefinisikan soal informal ini sehingga dengan definisi yang tepat maka kebijakan-kebijakan yang diterbitkan akan menyentuh sektor informal.
Point utama dari pertemuan ini adalah diharapkan melalui kajian yang dilakukan ILO, dan masukan-masukan yang didapat pada pertemuan ini, ILO dapat berkontribusi teknis kepada pemerintah terhadap skema jaminan sosial yang ada saat ini.
Catatan : Royanto Purba (Wasekjen DPP KSPSI)